Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022

Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem pengelolaan arsip secara terintegrasi perlu diwujudkan sejak penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan hingga penyusutan arsip.

  2. bahwa untuk mempermudah dalam pemberkasan, penataan dan pengelolaan arsip secara sistematis dan terpadu agar dapat ditemukan dengan cepat, tepat, dan benar, perlu diatur klasifikasi arsip di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional