Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pertahanan negara, perlu memberi kesempatan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2026


Standar Program Fellowship Implantasi pada Gangguan Pendengaran Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan