Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981

Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan di Persidangan


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 1981
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bersama ini dikirimkan putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Desember 1980 No. 121 K/Kr/1980, yang dari putusan tersebut dimintakan dengan hormat perhatian mengenai hal-hal sebagai berikut:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020)


Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan