
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4289
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri perlu diambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan cara pembayarannya;
bahwa pengembangan cara pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui upaya penyeragaman ketentuan yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak yang terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa dengan semakin terbukanya perekonomian Indonesia, mengakibatkan transaksi perdagangan Indonesia tidak dapat terlepas dari transaksi perdagangan internasional yang pembayarannya menggunakan valuta asing;
bahwa ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang bertransaksi serta disesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan di dalam negeri;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2022
Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Periode 2021-2024