Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2003
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 51
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4289

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri perlu diambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan cara pembayarannya;

  2. bahwa pengembangan cara pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui upaya penyeragaman ketentuan yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak yang terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  3. bahwa dengan semakin terbukanya perekonomian Indonesia, mengakibatkan transaksi perdagangan Indonesia tidak dapat terlepas dari transaksi perdagangan internasional yang pembayarannya menggunakan valuta asing;

  4. bahwa ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang bertransaksi serta disesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan di dalam negeri;

  5. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019


Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis


Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Periode 2021-2024