Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Mei 2003
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024
    Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri perlu diambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan cara pembayarannya;

  2. bahwa pengembangan cara pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui upaya penyeragaman ketentuan yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak yang terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  3. bahwa dengan semakin terbukanya perekonomian Indonesia, mengakibatkan transaksi perdagangan Indonesia tidak dapat terlepas dari transaksi perdagangan internasional yang pembayarannya menggunakan valuta asing;

  4. bahwa ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang bertransaksi serta disesuaikan dengan perkembangan transaksi perdagangan di dalam negeri;

  5. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali ketentuan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah