Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2023

Analisis Standar Belanja


Ditetapkan: 13 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur, dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah, dan standar pelayanan minimal.

  2. bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pemenuhan terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

  3. bahwa Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja merupakan instrumen untuk tolak ukur kinerja yang jelas dan penentuan terhadap kewajaran belanja.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok Provinsi Jawa Barat