Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/PP.200/2/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 234

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 telah Ditetapkan Harga Pembelian Untuk Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah;

  2. bahwa dengan mempertimbangkan harga beras dalam situasi terkini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 sudah tidak sesuai lagi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang


Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-05.PL.04.10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia