
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar, pelaksanaan peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara untuk program strategis negara dimanfaatkan antara lain untuk pengembangan sektor pangan, energi, perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi sektor pangan, Pemerintah melaksanakan program pengembangan ternak melalui pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2022
Statuta Universitas Nusa Cendana
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh