Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1451

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan, Perpindahan, dan Pembinaan dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha