Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008

Standar Kompetensi Widyaiswara


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2008
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 58

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kualitas Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil diperlukan Widyaiswara yang profesional;

  2. bahwa untuk menetapkan Widyaiswara yang profesional diperlukan standar kompetensi Widyaiswara;

  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Kompetensi Widyaiswara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib