Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008

Standar Kompetensi Widyaiswara


Ditetapkan: 29 Agustus 2008
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin kualitas Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil diperlukan Widyaiswara yang profesional;

  2. bahwa untuk menetapkan Widyaiswara yang profesional diperlukan standar kompetensi Widyaiswara;

  3. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Kompetensi Widyaiswara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora


Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu


Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto