Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Punia


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 75

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

  2. bahwa dana punia merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dana punia, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dana punia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Punia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional