Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 139/DSN-MUI/VIII/2021

Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa saluran pemasaran produk asuransi semakin beragam dan kompleks yang memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Lampu Swabalast Secara Wajib


Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah