Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 139/DSN-MUI/VIII/2021

Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan: 24 Agustus 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa saluran pemasaran produk asuransi semakin beragam dan kompleks yang memerlukan kejelasan hukumnya dari segi syariah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023


Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti