Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa buprenorfina yang termasuk dalam narkotika golongan III dapat digunakan dalam proses rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terapi sindrom putus opioida dan rumatan ketergantungan opioida;
bahwa pemanfaatan buprenorfina dalam program terapi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga memerlukan pengaturan secara khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.553/2024
Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang