Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2016

Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1501
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa buprenorfina yang termasuk dalam narkotika golongan III dapat digunakan dalam proses rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terapi sindrom putus opioida dan rumatan ketergantungan opioida;

  3. bahwa pemanfaatan buprenorfina dalam program terapi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga memerlukan pengaturan secara khusus;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial


Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat


Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi