Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa setiap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa buprenorfina yang termasuk dalam narkotika golongan III dapat digunakan dalam proses rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai terapi sindrom putus opioida dan rumatan ketergantungan opioida;
bahwa pemanfaatan buprenorfina dalam program terapi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga memerlukan pengaturan secara khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020
Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif