Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan berupa kayu olahan yang tidak berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu, serta pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau