Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1407

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang mengikat bagi unit eselon I dan eselon II pada Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Menteri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional