Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan;
bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, perlu dilakukan penanganan pada situasi darurat dan pascabencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2016
Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2013
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara