Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum


Disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 158
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5077
Status

Peraturan Perubahan dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)


Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri