Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Peradilan Umum


Disahkan pada tanggal 8 Maret 1986
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327
Status

Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012
Dasar Hukum
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;

  2. bahwa dalam rangka upaya di atas, pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970;

  3. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;

  4. bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum;

  5. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Kementerian Riset dan Teknologi


Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan