Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017

Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2017
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 143
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6086

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin terbukanya kesempatan bagi pihak asing untuk melakukan investasi di sektor perbankan nasional, membawa konsekuensi terhadap meningkatnya pemanfaatan tenaga kerja asing oleh bank;

  2. bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing tersebut juga untuk memenuhi kekurangan tenaga ahli di bidang tertentu yang terus berkembang di sektor perbankan;

  3. bahwa pemanfaatan tenaga kerja asing oleh perbankan harus dapat meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia melalui alih pengetahuan (transfer of knowledge);

  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional


Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota