Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/PADK.01/2025

Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan: 19 Desember 2025
Berlaku: 3 Maret 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Peta Proses Bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Tata Cara Permohonan Persetujuan Sebagai Penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS)


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana