Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/PADK.01/2025

Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan: 19 Desember 2025
Berlaku: 3 Maret 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri


Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah