Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah


Ditetapkan: 17 Februari 2023
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta untuk mewujudkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Perwakilan yang kuat dan aspiratif yang memperjuangkan kepentingan daerah perlu memiliki peraturan mengenai tata cara pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. bahwa untuk memperkuat tata kelola regulasi yang baik dalam pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Daerah dan untuk menjalankan tugas dan kewenangan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah, perlu menertibkan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah.

  3. bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf l Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas menyusun dan membahas peraturan Dewan Perwakilan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan


Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga


Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Pembangunan Daerah Tahap III