
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2013
Penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit Berbasis Masyarakat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017
Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan