Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013

Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2013
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola.

  2. bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain meliputi kebijakan: penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup pada saat ini dan akan datang di Kota Depok.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau


Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat