Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (7), Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan


Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif