Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (7), Pasal 19, dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 396/KEP/HK/2024
Calender of Event Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib