Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, sertifikasi profesi dan pengembangan sumber daya manusia sektor perencanaan pembangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2018
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2016
Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik