Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1456

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perencanaan Pembangunan sebagai acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi, sertifikasi profesi dan pengembangan sumber daya manusia sektor perencanaan pembangunan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Perencanaan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil


Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi


Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara