
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020
Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang harus disebarluaskan agar dapat dijadikan rujukan informasi secara nasional mengenai praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaringan yang menjadi simpul kerja sama secara nasional yang menghubungkan serta mensinergikan instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitra pembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam pengembangan inovasi pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022
Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat