Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (22) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, pedoman teknis atas penggunaan dana bagi hasil kehutanan dari dana reboisasi dan penggunaan sisa dana bagi hasil kehutanan dari dana reboisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan dana bagi hasil kehutanan dari dana reboisasi dan mengatur lebih lanjut penggunaan sisa dana bagi hasil kehutanan dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020
Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019
Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2023
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi