Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2011

Bangunan Gedung


Ditetapkan: 20 Juni 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

  2. bahwa wilayah Provinsi Sumatera Barat yang letaknya dilihat dari geografis, geologis, hirdrologis, dan demografis memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, maupun faktor non alam yang menyebabkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda.

  3. bahwa bencana yang timbul dapat terjadi lintas geografis wilayah kabupaten/kota dalam luas, besaran dan jangkauan yang berdampak pada bangunan gedung.

  4. bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan gedung di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021