Bangunan Gedung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
bahwa wilayah Provinsi Sumatera Barat yang letaknya dilihat dari geografis, geologis, hirdrologis, dan demografis memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, maupun faktor non alam yang menyebabkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda.
bahwa bencana yang timbul dapat terjadi lintas geografis wilayah kabupaten/kota dalam luas, besaran dan jangkauan yang berdampak pada bangunan gedung.
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan gedung di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Bangunan Gedung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan