Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019

Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 264

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
    Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan


Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi