Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022

Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1279
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang memiliki kondisi tertentu, sudah tidak memiliki daya laku karena batas waktu pengajuan permohonan lelang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

  2. bahwa saat ini di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat barang rampasan negara dengan kondisi tertentu yang belum dapat diajukan permohonan lelang, sehingga perlu diatur kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam