Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Keluarga
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, perlu adanya monitoring dan evaluasi sistem informasi keluarga;
bahwa dalam upaya menjaga kualitas dan akurasi data program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, peningkatan kinerja petugas pengelola data di tingkat pusat hingga lini lapangan dan petugas pengelola data fasilitas kesehatan keluarga berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015
Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri