![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Keluarga
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, perlu adanya monitoring dan evaluasi sistem informasi keluarga;
bahwa dalam upaya menjaga kualitas dan akurasi data program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, peningkatan kinerja petugas pengelola data di tingkat pusat hingga lini lapangan dan petugas pengelola data fasilitas kesehatan keluarga berencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan