Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Nusa Tenggara Barat asri dan lestari perlu dilakukan pengembangan Energi Hijau yang ramah lingkungan di Daerah.
bahwa Energi Hijau yang ramah lingkungan harus dikelola dengan baik agar mendatangkan kemanfaatan ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.
bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Hijau perlu pengaturan dalam penyelenggaraannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011
Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2019
Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga