Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kesehatan jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, perlu dilaksanakan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan jemaah haji melalui penyelenggaraan kesehatan haji;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji di bawah koordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama;
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan haji melalui koordinasi dan kolaborasi sumber daya manusia yang bertugas di Arab Saudi, diperlukan suatu petunjuk teknis penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-17 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 103 Tahun 2023
Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023
Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021
Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur