Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021

Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur, maka dipandang perlu memberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan transportasi kepada jemaah haji dimaksud dari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin dan dari Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin ke tempat pemulangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional


Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta