Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur, maka dipandang perlu memberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan transportasi kepada jemaah haji dimaksud dari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin dan dari Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin ke tempat pemulangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 60/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Infeksi dan Tumor Rongga Toraks Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2022
Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya