Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian berusaha terhadap impor rokok elektrik dan melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi pada tanggal 3 Desember 2019 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2006
Masa Dinas Surut bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Berijazah Sarjana/Diploma
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2022
Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2015
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar