Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 103 Tahun 2023

Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Pendelegasian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Tertentu Dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022