Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 103 Tahun 2023

Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan


Ditetapkan: 30 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengawalan dan Pengamanan Tahanan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia