Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016

Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut


Ditetapkan: 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengamanan barang milik negara, dan terlaksananya tertib administrasi serta optimalisasi pelaksanaan tugas operasional kedinasan pada Badan Keamanan Laut diperlukan adanya suatu sarana berupa kendaraan bermotor;

  2. bahwa Prosedur Tetap Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor: Protap-005/Kepala/IX/2015 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Badan Keamanan Laut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan


Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah