
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2016
Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut
Jenis: Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengamanan barang milik negara, dan terlaksananya tertib administrasi serta optimalisasi pelaksanaan tugas operasional kedinasan pada Badan Keamanan Laut diperlukan adanya suatu sarana berupa kendaraan bermotor;
bahwa Prosedur Tetap Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor: Protap-005/Kepala/IX/2015 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Badan Keamanan Laut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Badan Keamanan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020
Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2018
Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah