Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 12 Tahun 2022

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara berfungsi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah.

  2. bahwa untuk menjaga citra, kehormatan, dan martabat Komisi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara maka diperlukan penerapan sistem manajemen yang dapat menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara agar bekerja secara profesional dan mempertahankan standar etika yang tinggi terhadap sesama pegawai maupun pengguna layanan.

  3. bahwa sehubungan dengan telah diraihnya sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar ISO 37001:2016, maka diperlukan peraturan teknis terkait sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan


Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah


Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib