Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025
    Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Hak dan Kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Aceh