Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124 Tahun 2014

Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1655

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu Pengetahuan untuk Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional


Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)