Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas pengaturan pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan dengan tata cara yang pasti dan mengikat bagi seluruh politeknik dan akademi komunitas, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Administrasi Keuangan Kegiatan Sensus dan Survei di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2024
Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Internal di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 269/KKI/KEP/IX/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Refraksi dan Optimasi Visual
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2018
Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia