Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2019

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1506

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas pengaturan pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian yang dilaksanakan dengan tata cara yang pasti dan mengikat bagi seluruh politeknik dan akademi komunitas, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian direktur pada politeknik dan akademi komunitas di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, dalam rangka Menghadapi Pemilu 1987


Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara


Rencana Umum Penanaman Modal