Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur, diperlukan penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat ditetapkan sebagai pelabuhan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi persyaratan teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Sangkulirang, Provinsi Kalimantan Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2006
Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan