Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2014

Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan


Ditetapkan: 7 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur lebih lanjut norma, standar, prosedur dan kriteria yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan;

  2. bahwa Perjalanan Wisata Pengenalan merupakan salah satu pilar utama dalam kegiatan promosi dan pencitraan dalam kerangka strategi pembangunan kepariwisataan nasional, sehingga penyelenggaraannya senantiasa perlu dilakukan secara berhasil-guna dan berdaya guna;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Padang Pariaman


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi


Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali


Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional


Penambahan Detail Rincian Objek Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Tempat Khusus Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya