Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2023

Pemanfaatan Sempadan Pantai


Ditetapkan: 17 Mei 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah berwenang menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan pemanfaatan serta mitigasi bencana pesisir melalui pemanfaatan sempadan pantai dengan prinsip perlindungan pantai dan efektivitas ruang Kota Semarang.

  2. bahwa ketentuan dalam Pasal 118 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dalam Peraturan Daerah Kota Semarang 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031, perlu dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemanfaatan ruang yang jelas agar lebih operasional dan memiliki kepastian hukum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Sempadan Pantai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition Between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea)


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Hewan


Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal


Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, dan Seterusnya dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor