Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2023
Pemanfaatan Sempadan Pantai
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pemerintah Daerah berwenang menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan pemanfaatan serta mitigasi bencana pesisir melalui pemanfaatan sempadan pantai dengan prinsip perlindungan pantai dan efektivitas ruang Kota Semarang.
bahwa ketentuan dalam Pasal 118 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dalam Peraturan Daerah Kota Semarang 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031, perlu dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemanfaatan ruang yang jelas agar lebih operasional dan memiliki kepastian hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Sempadan Pantai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016
Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti