Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108 Tahun 2023

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ketugar dan Perairan di Sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Ditetapkan: 6 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Ketugar dan perairan di sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  2. bahwa perairan di wilayah Ketugar dan perairan di sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Ketugar dan Perairan di Sekitarnya serta Perlang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit


Partai Politik Lokal di Aceh


Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri