Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk


Ditetapkan: 18 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam_ rangka penetapan nilai pabean, meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, serta memanfaatkan penggunaan sistem teknologi informasi dalam proses bisnis di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Karantina Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Pelayanan Kesehatan Tradisional


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi


Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia