![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
bahwa untuk meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu dilakukan pengintegrasian unit pelaksana teknis yang menangani fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 163 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pemeliharaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid Beroda Empat