Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013

Layanan Jelajah (Roaming) Internasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1388

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat dan untuk menjamin kepastian serta transparansi penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, perlu adanya peraturan mengenai layanan jelajah (roaming) internasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah


Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri


Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum


Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024