Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 21
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018;

  2. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah yang ditarik dari peredaran;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia perlu ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa