
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018;
bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah yang ditarik dari peredaran;
bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia perlu ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon