Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018


Ditetapkan: 29 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018;

  2. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah yang ditarik dari peredaran;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia perlu ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dan Pengaturan Impor


Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko


Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan