
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021
Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Menimbang:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik;
bahwa kode dan wilayah kerja statistik telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, namun guna memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa, perlu mengatur kembali kode dan nama wilayah kerja statistik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2019
Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya untuk Pangan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021
Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia