Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1519

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik;

  2. bahwa kode dan wilayah kerja statistik telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, namun guna memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa, perlu mengatur kembali kode dan nama wilayah kerja statistik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2024


Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)