Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1519

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu mengatur kode dan nama wilayah kerja statistik;

  2. bahwa kode dan wilayah kerja statistik telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, namun guna memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa, perlu mengatur kembali kode dan nama wilayah kerja statistik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Kawasan Ekonomi Khusus Gresik


Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun 2022


Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia