Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan kegiatan pendukung yang salah satunya pengembangan perbenihan;
bahwa salah satu pengembangan perbenihan dalam rangka rehabilitasi hutan dilakukan melalui pembangunan Kebun Bibit di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Penundaan Berlakunya Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional